KETERKAITAN ANTARA BUDAPEST CONVENTIONAL ON CYBER CRIME TAHUN 2001 DAN SISTEM HUKUM YANG SUDAH ADA DI DALAM INDONESIA

UU ITE
Perbuatan yang direkomendasikan dalam Budapest, sebenarnya sudah diatur dalam UU ITE di Indonesia, perbedaannya hanya pada tata letak dan tata letak atau urutannya. Di dalam Budapest, perbuatan dikategorikan dalam arti yang sempit sedangkan didalam UU ITE tidak mengkategorikan dalam arti yang sempit. Seperti contohnya :

1. Illegal Access
Diatur dalam Pasal 2 Convention on Cybercrime, yang berbunyi :

“Each Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences under its domestic law, when committed intentionally, the access to the whole or any part of a computer system without right. A Party may require that the offence be committed by infringing security measures, with the intent of obtaining computer data or other dishonest intent, or in relation to a computer system that is connected to another computer system.”

Illegal access melingkupi pelanggaran dasar dari ancaman-ancaman yang berbahaya dari serangan terhadap keamanan data dan sistem komputer.7 Perlindungan terhadap pelanggaran illegal access ini merupakan gambaran dari kepentingan organisasi atau kelompok dan orang-orang yang ingin mengatur, menjalankan dan mengendalikan sistem mereka berjalan tanpa ada ganguan dan hambatan.

1. Indecent Materials/ Illegal Content (Konten Ilegal) dalam UU ITE :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik serta pemerasan, pengancaman serta yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas SARA serta yang berisi ancaman kekerasan (Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE)



0 komentar

Post a Comment