Makna Transaksi

Makna Transaksi :
  1. Menurut KBBI, Transaksi adalah persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak. Sedangkan menurut UU ITE Transaksi adalah Transaksi yang berhubungan dengan penggunaan komputer dan media elektronik sebagai perantara di dalamnya.
  2. Perbedaanya adalah UU ITE memiliki makna transaksi dengan menggunakan komputer dan media elektonik, sedangkan menurut KBBI memiliki makna transaksi dalam arti luas dan umum.  
  3. Berdasarkan UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan kami mengambil beberapa contoh Website dari penjelasan Bab 3 dan Bab 4 : 
    Contoh Website Jasa Pendidikan :


      Contoh Website Jasa Perdagangan Produk :

  4. Pelaksanaan e-commerce di Indonesia memiliki berbagai masalah diantaranya adalah kepecayaan konsumen yang masih kurang terhadap produk e-commerce karena beberapa kasus seperti pengiriman yang terkesan lambat serta kualitas barang yang tidak sesuai dengan deskripsi situs website, hal ini tentunya bertolak belakang dengan ketentuan Data dan/atau informasi pada pasal 65 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan. 
  5. Ketentuan secara garis besar yang terkandung dalam pasal 65 mengenai perdagangan adalah sebagai berikut : 
    Pelaku usaha harus memiliki data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. 
    • Identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi
    • Persyaratan teknis Barang yang ditawarkan 
    • Persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan 
    • Harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa dan 
    • Cara penyerahan Barang.
    Pelaku usaha yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar akan di kenakan sanksi administrative berupa pencabutan izin. 

    Masalah sengketa yang terjadi dapat diselesaikan melalui pengadilan atau mekanisme lainnya. 
  6. PP RI no 82 tahun 2012 
    Prinsip dan pelaksanaan kontrak elektronik : 
    • Penyelenggara sistem elektronik salah satu syaratnya adalah wajib menyediakan kontrak elektonik.
    • Kontrak elektronik sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh kedua pihak dalam melakukan transaksi elektonik antara pengguna dan penyelenggara sistem elektronik.
    • Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peratutan perundang – undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
    • Kontrak elektronik yang diajukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  7. Penerapan kontrak elektonik dalam e-commerce media sosial dalam penerapanya memiliki berbagai masalah yang sampai saat ini belum terselesaikan. Beberapa diantaranya adalah masalah perjanjian kontrak elektonik yang kurang mengikat dan belum sesuai dengan peraturan perundang – undangan serta mekanisme penyelesaian sengketa yang juga belum jelas penerapanya. Dari masalah tersebut sebaiknya sebagai orang yang menggunakan media sosial untuk melakukan transaksi elektonik lebih memperhatikan syarat – syarat dan prinsip yang harus digunakan berdasarkan perturan perundang – undangan yang ada di Indonesia.

0 komentar

Post a Comment