Sejarah SiVION
Pada tahun 2016 pemerintah Indonesia telah meluncurkan sertifikat digital yaitu program SiVION (Sistem Verivikasi Identitas Online Nasional). Melalui SiVION masyarakat dapat mendftarkan miliknya untuk mendapatkan Signature atau tanda tangan (TTD). Hal ini berkaitan dengan tanda tangan konvensional yang tercantum dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi dalam UU No. 19 Tahun 2016, dan PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
sumber (sivion.rootca.or.id)
Cara Pendaftaran SiVION
Proses untuk mendapatkan tanda tangan digital ini harus melalui pendaftaran sebagai berikut
- Mendaftarkan data diri secara pribadi secara offline kepada Registration Authority (RA) mendatangi kantor Registration Authority (RA) secara langsung atau secara online melalui https://rakominfo.rootca.or.id
- Setelah semua persyaratan terpenuhi maka akan diberikan file berekstensi .p12 yang berisi sertifikat digital, pasangan kunci (untuk enkripsi-deskripsi TTD) dan PIN. File p12 berfungsi sebagai identitas untuk dunia digital dan wajib dijaga baik baik.
Fungsi dan Manfaat SiVION
Tanda tangan digital biasanya digunakan pada aplikasi eBanking, eCommerce, eGovermence dan aplikasi lainnya, adapun manfaat dari SiVION adalah:
- Otentikasi (Authentication)Mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dalam komunikasi.
- Kerahasiaan (Confidentiality)Menjaga informasi agar orang lain tidak dapat mengaksesnya.
- Intergritas (Integrity)Menjaga keaslian informasi dan menjaga informasi atau data agar tidak di duplikasi.
- NIR Penyangkalan(NON-Repudiation)Sesorang yang sudah ada tandatangannya dalam dokumen, maka orang tersebut yang bersangkutan tidak dapat menyangkal bahwa di dokumen itu bukan tandatangannya.
Dengan adanya SiVION yang telah di luncurkan oleh pemerintah di Indonesia diharapkan dapat mempermudah implementasi pada aplikasi dan dokumen yang membutuhkan tandatangan digital.
Wawwww.. Keren ya
ReplyDelete