Pengertian Badan Usaha dan Jenis-jenis Badan Usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. 

Jenis-jenis badan usaha : 

Koperasi: organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi ialah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. 

Kelebihan: 
  1. Prinsip pengelolaan yang bertujuan untuk memupuk laba untuk kepentingan anggota. 
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. 
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. 
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota. 
Kekurangan: 
  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota. 
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. 
Perusahaan Negara Jawatan (perjan): bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI. 

Kelebihan : 
  • Modalnya terjamin yaitu dari negara. 
  • Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat 
Kekurangan : Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya. 

Perusahaan Negara Umum (perum): perjan yang sudah diubah. Tujuannya sudah profit oriented. Namun perusahaan masih merugi meskipun sudah diganti menjadi perum sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham dan statusnya diubah menjadi persero. 

Kelebihan: 
  • Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara. 
  • Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat. 
  • Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. 
Kekurangan: 
  • Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara. 
  • Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum. 
  • Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan. 
Perseroan Terbatas Negara (persero): salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). 

Kelebihan: 
  • Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. 
  • Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. 
Kekurangan: 
  • Tidak memperoleh fasilitas Negara 
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta 
  • Badan Usaha Firma : badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. 
Kelebihan: 
  • Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya. 
  • Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama. 
  • Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah. 
Kekurangan: 
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. 
  • Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu. 
  • Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain. 
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV): suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. 

Kelebihan: 
  • Modal yang dikumpulkan lebih besar. 
  • Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia. 
  • Kemampuan manajemennya lebih besar. 
  • Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT). 
Kekurangan: 
  • Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. 
  • Kelangsungan hidupnya tidak menentu. 
  • Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan. 
Perseroan Terbatas (PT): badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). 

Kelebihan: 
  • Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. 
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. 
  • Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain. 
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru. 
  • Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. 
Kekurangan: 
  • PT merupakan subyek pajak tersendiri. 
  • Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. 
  • Biaya pembentukannya relatif tinggi. 
  • Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. 
Perusahaan Perseorangan: perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas peusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak tebatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha selalu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam setiap manajerialnya. 

Kelebihan: 
  • Seluruh laba menjadi miliknya. 
  • Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan. 
  • Kebebasan dan Fleksibilitas. 
  • Sifat Kerahasiaan. 
Kekurangan: 
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. 
  • Sumber keuangan terbatas. 
  • Kesulitan dalam manajemen. 
  • Kelangsungan usaha kurang terjamin. 
Yayasan: suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. 

Kelebihan: Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan 

Kekurangan: Dana yang diperlukan terbatas 

Pertumbuhan ekonomi suatu Negara ialah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. 

Faktor-faktor yang mempengaruhi : 
  1. SDM (Sumber Daya Manusia) 
  2. SDA (Sumber Daya Alam) 
  3. IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) 
  4. Budaya 
  5. SDM (Sumber Daya Modal) 
GNP (Gross National Product) adalah pendapatan nasional yang dihitung dengan mengeluarkan faktor pendapatan dari warga negara asing yang berdomisili di negara tersebut dan hanya menghitung nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh orang yang bekewarganegaraan negara tersebut saja. Menurut Dobrnbusch GNP adalah nilai seluruh barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh sesuatu perekonomian dalam suatu periode tertentu.

0 komentar

Post a Comment