Peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik merupakan turunan dari undang – undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. PP no 82 tahun 2012 ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik. Pada peraturan pemerintah ini dijelaskan apa saja yang di masuk kedalam penyelenggara sistem elektronik seperti Informasi elektronik, Transaksi elektronik , Sistem Elektronik dan sebagainya.

Contoh kasus penerapan PP no 82 tahun 2012 :
  • Pasal 17 ayat 2 yang berbunyi “ Penyelenggara Sistem Elektroni kuntuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya “.
Dari pasal tersebut, dapat kita ketahui bahwa Indonesia bertindak tegas untuk para penyelenggara sistem elektronik untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, apabila terjadi sebuah bencana, maka sistem akan terganggu bahkan sistem tersebut tidak dapat digunakan kembali. Oleh karena itu, dengan menempatkan pusat data dan pusat pemulihan di Indonesia , maka proses recovery dapat dengan cepat ditindak lanjuti.

Dampak dari pasal tersebut adalah perusahaan besar seperti Google yang harus menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di Indonesia. Hal ini membuat Google berpikir – piker kembali jika mereka masih ingin melakukan bisnisnya di Indonesia. Pemerintah Indonesia memberikan tenggat waktu 1 tahun untuk memenuhi peraturan tersebut.
  • Pasal 49 ayat 1 yang berbunyi “ Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan ”.
  • Pasal 49 ayat 2 yang berbunyi “ Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan “. 
  • Pasal 49 ayat 3 yang berbunyi “ Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi”.
Dari pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa setiap penjual yang menawarkan dagangannya melalui sistem elektronik harus memberikan kejelasan dari barang yang ia jual. Penjual juga harus memberikan kejelasan dari barang yang sudah laku jual apakah apabila terdapat barang yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan, barang tersebut dapat dikembalikan atau tidak.

Contoh dari penerapan pasal tersebut adalah ketika penjual menyatakan bahwa barang yang dia jual adalah barang yang original, namun setelah barang tersebut sampai di tangan konsumen, ternyata barang tersebut adalah barang yang sudah direkondisi. Saat diminta tanggung jawab dari penjual tersebut, biasanya penjual tersebut sudah tidak bertanggung jawab dan tidak dapat di hubungi kembali.

0 komentar

Post a Comment