Tatkala orang tersebut terus-menerus menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba tiba anjing tersebut melompat menerkamnya dan berhasil mencakar cakar wajahnya sebelum akhirnya orang orang yang hadir bisa menyelamatkannya dari cakaran anjing.
Salah seorang hadiri berkata, “Ini karena hinaanmu terhadap Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Ia berkata, “Bukan, Namun anjing itu terlalu peka . Dia melilihat aku berisyarat dengan tanganku ke arahnya lantas dia mengira bahwa aku akan memukulnya”
Kemudian dia kembali menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan berpanjang k ata menghina, tiba tiba anjing tersebut kembali meloncat menerkam dan menggigit kerongkongannya lalu menariknya hingga putus. Matilah orang tersebut seketika. Kejadian ini menjadi sebab ada kurang lebih 40 ribu orang Mongol masuk Islam.
Perbuatan mencela agama sangat tercela demikian juga terlarang dijadikan bahan candaan untuk membuat tertawa manusia meskipun tidak ada niat melecehkan.
Allah berfirman,
ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66]
Ulama telah bersepakat bahwa penghina Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallamhukumannya adalah dibunuh.
وهذا الإجماع قد حكاه غير واحد من أهل العلم كالإمام إسحاق بن راهويه وابن المنذر والقاضي عياض والخطابي وغيرهم .
“Ijma’ ini diriwayatkan oleh banyak ahli ilmu seperti imam Ishaq bin Rahuwaih, Ibnul Mundzir, Al-Qadhi ‘Iyadh, Al-Khattabi dan lainnya.”
Akan tetapi CATATAN PENTING yang perlu diperhatikan bahwa yang melakukan eksekusi hukuman mati adalah oleh pemerintah atau penguasa yang sah, BUKAN main hakim sendiri. Prosedur pembuktian juga harus berdasarkan prosedur hakim. Inilah indahnya ajaran Islam
Syaikh Abdurrahman al-Barrak hafidzahullah mengatakan:
وإن كان السابّ معاهداً كالنصراني كان ذلك نقضاً لعهده ووجب قتله ، ولكن إنما يتولى ذلك ولي الأمر
“Jika orang yang mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, misalnya orang Nasrani, maka dia ini berarti telah membatalkan kesepakatan damai dengannya, sehingga wajib dibunuh. Akan tetapi, yang melakukan hal itu adalah pemimpin.”
Demikian semoga bermanfaat
@Gemawang, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Sumber www.muslimafiyah.com
0 komentar
Post a Comment